TEMPO.CO , Jakarta:-
Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan Komisaris Besar Imam Sugianto
memastikan bahwa Sanuri, anggota Pasukan Pengamanan Presiden, tidak
terlibat dalam kasus penusukan Raafi Aga Winasya Benjamin. Sanuri hanya
dimintai keterangan sebagai saksi, bukan tersangka.
"Kami berkeyakinan rekonstruksi yang kemarin (Minggu, 11 Desember) yang
terakhir," kata Imam di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Senin 19
Desember 2011.
Imam menanggapi pernyataan
Sher Mohammad Febri Awan, 42 tahun, tersangka penusukan Raafi. Dia
mengatakan memiliki dan telah memberikan keterangan tambahan dalam
berita acara pemeriksaannya pada akhir pekan lalu. Febri mengungkap
peran Sanuri dalam perkelahian yang terjadi di Shy Rooftop, Kemang,
Jakarta Selatan, Sabtu dinihari awal November lalu.
Saat
itu Raafi, siswa SMA Pangudi Luhur, tersungkur di lantai dansa dengan
perut luka tertusuk pisau. Sebelumnya, dia dan teman-temannya terlibat
perkelahian dengan kelompok Febri.
Menurut Febri, Sanuri
sempat mengatakan kepadanya bahwa dia yang »menyabet-nyabet” orang.
"Ada kata-kata 'Sudah gua sabet-sabet'," kata Endi Martono, kuasa hukum
Febri, menirukan ucapan Sanuri kepada Febri.
Endi tak
menjelaskan mengapa peran itu baru dibeberkan sebulan setelah kasus
penusukan terjadi. Ia hanya mengakui bahwa peran Sanuri dan Roby Syarief
Hatim, satu di antara enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka
pengeroyok Raafi, sempat ditutupi oleh para tersangka lain.
Namun Imam menegaskan, polisi tetap berpegang pada berita acara
pemeriksaan awal. Dia mengatakan, "Tidak mau berpolemik dengan
pernyataan yang akan mengalihkan subyek hukum."
Imam
menambahkan, kecil kemungkinan Sanuri, yang disebut sebatas dititipi
pisau oleh Febri--yang lalu mengembalikannya kepada Febri--bisa
ditetapkan sebagai tersangka. Polisi, kata Imam, punya bukti kuat dalam
menetapkan Febri sebagai tersangka tunggal. "Tidak ada keterlibatan dia
(Sanuri)," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar