Polisi Pastikan Penusuk Raafi Bukan Anggota Paspampres

TEMPO.CO , Jakarta:- Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan Komisaris Besar Imam Sugianto memastikan bahwa Sanuri, anggota Pasukan Pengamanan Presiden, tidak terlibat dalam kasus penusukan Raafi Aga Winasya Benjamin. Sanuri hanya dimintai keterangan sebagai saksi, bukan tersangka.
"Kami berkeyakinan rekonstruksi yang kemarin (Minggu, 11 Desember) yang terakhir," kata Imam di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Senin 19 Desember 2011.
Imam menanggapi pernyataan Sher Mohammad Febri Awan, 42 tahun, tersangka penusukan Raafi. Dia mengatakan memiliki dan telah memberikan keterangan tambahan dalam berita acara pemeriksaannya pada akhir pekan lalu. Febri mengungkap peran Sanuri dalam perkelahian yang terjadi di Shy Rooftop, Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu dinihari awal November lalu.

Saat itu Raafi, siswa SMA Pangudi Luhur, tersungkur di lantai dansa dengan perut luka tertusuk pisau. Sebelumnya, dia dan teman-temannya terlibat perkelahian dengan kelompok Febri.
Menurut Febri, Sanuri sempat mengatakan kepadanya bahwa dia yang »menyabet-nyabet” orang. "Ada kata-kata 'Sudah gua sabet-sabet'," kata Endi Martono, kuasa hukum Febri, menirukan ucapan Sanuri kepada Febri.
Endi tak menjelaskan mengapa peran itu baru dibeberkan sebulan setelah kasus penusukan terjadi. Ia hanya mengakui bahwa peran Sanuri dan Roby Syarief Hatim, satu di antara enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyok Raafi, sempat ditutupi oleh para tersangka lain.
Namun Imam menegaskan, polisi tetap berpegang pada berita acara pemeriksaan awal. Dia mengatakan, "Tidak mau berpolemik dengan pernyataan yang akan mengalihkan subyek hukum."
Imam menambahkan, kecil kemungkinan Sanuri, yang disebut sebatas dititipi pisau oleh Febri--yang lalu mengembalikannya kepada Febri--bisa ditetapkan sebagai tersangka. Polisi, kata Imam, punya bukti kuat dalam menetapkan Febri sebagai tersangka tunggal. "Tidak ada keterlibatan dia (Sanuri)," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar