30 Tahun Berlaku, Apa Kabar KUHAP?


detiknews.comJakarta - Pernah berurusan dengan polisi atau jaksa? Sebelum 31 Desember 1981, mereka menangkap warga menggunakan aturan warisan kolonial Belanda. Setelah tanggal tersebut, proses penegakan hukum, para penegak hukum dibatasi dan diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Setelah 30 tahun berlaku, apakah KUHAP masih relevan?

Berikut catatan pelanggaran KUHAP yang diterapkan oleh aparat penegak hukum versi detikcom:1. Rekayasa Kasus
Rekayasa kasus masih terjadi di tubuh kepolisian meski KUHAP telah melarang keras. Seperti terlihat dalam kasus pemulung Chairul Saleh (38) yang ditangkap polisi dengan dipaksa mengakui memiliki ganja oleh anggota polisi Polsek Kemayoran Jakarta Pusat pada awal 2010.

Selama proses, dia tidak diberikan hak-haknya sesuai KUHAP seperti hak pendampingan advokat dan dipukuli polisi untuk mengakui memiliki ganja. Setelah diproses di pengadilan, PN Jakpus pada 3 Mei 2010 memvonis bebas Chairul Saleh bebas karena terbukti kasus tersebut rekayasa polisi.

Adapun bagi anggota polisi yang menangani kasus tersebut, Kanit Narkoba Polsek Kemayoran, Aiptu Suyanto, didemosi. Sedangkan penyidik, Brigadir Rusli, ditunda kenaikan pangkatnya selama 1 tahun. Kemudian Aiptu Ahmad Riyanto ditunda kenaikan pangkat selama satu tahun, serta dimutasi secara demosi. Dan untuk Brigadir Dicky ditempatkan ke tempat khusus selama 7 hari.

2. Putusan Bebas Diajukan Kasasi
Pasal 67 dan 244 KUHAP menyatakan dengan jelas bahwa putusan bebas, jaksa tidak boleh mengajukan banding atau kasasi. Namun dalam banyak kasus, jaksa tetap mengajukan kasasi. Seperti Prita Mulyasari dan Gubernur nonaktif Bengkulu, Agusrin M Najamudin.

Alhasil, Yusril Ihza Mahendra meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberikan tafsiran terhadap pasal tersebut serta menyatakan secara tegas bahwa pasal tersebut konstitusional. Dan harus dipatuhi oleh jaksa dan Mahkamah Agung (MA). Atas dilanggarnya pasal ini, puluhan ribu perkara menumpuk di Mahkamah Agung (MA).

3. Jaksa Menjual Barang Bukti
Dua jaksa penjual barang bukti ekstasi, Esther Tanak dan Dara Veranita nyata-nyata melanggar KUHAP serta UU Narkotika. Kasus penjualan barang bukti itu mencuat setelah pegawai Polsek Pademangan, Zaenanto, tertangkap. Petugas menemukan 100 butir ekstasi di rumah Zaenanto, Jalan Budi Mulya, Pademangan, Jakarta Utara. Oleh PN Jakut, Esther dihukum 1 tahun penjara sedangkan dara diputus bebas.

4. Salah Umur
Polisi dan Jaksa juga kedapatan tidak teliti dalam memeriksa umur tersangka. Padahal umur tersangka sangat menentukan nasib tersangka, yaitu pengadilan mana yang akan mengadili dan aturan mana yang akan diterapkan.

Seperti terlihat saat menangani murid perempuan Kak Seto, JIM (17). Oleh polisi dan jaksa, pelajar berusia 17 tahun tersebut ditulis 24 tahun. Akibat salah umur, dia harus mendekam di Rumah Tahanan Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur selama 4 bulan. Dipersidangan di PN Jakpus pada 04 Oktober 2011, dakwaan jaksa ditolak.

5. Penahanan 'Semau Gue'
Dalam KUHAP, terdapat alasan objektif dan alasan subjektif menahan tersangka. Hal ini kadang digunakan secara sewenang-wenang oleh polisi, jaksa dan hakim menjebloskan tersangka/terdakwa ke tahanan.

Seperti tertulis dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP, penahanan tersangka/terdakwa karena adanya kekhawatiran tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Hal ini terlihat dalam kasus iPad yang menyeret Dian dan Randy. Dimana polisi dari Polda Metro Jaya tidak menahan keduanya. Tetapi setelah dilimpahkan ke kejaksaan, keduanya ditahan dengan alasan subjektif tersebut. Permasalahan serupa juga menimpa kasus nge-charger HP yang menimpa Aguswandi Tanjung.

Usai masuk pengadilan, keduanya dibebaskan dari tahanan. Hingga putusan pengadilan menyatakan mereka bebas dan tidak bersalah, jaksa tidak mendapat ganjaran setimpal karena merampas kebebasan terdakwa di tahanan.

Simpul masalah-masalah KUHAP pasti lebih banyak dibanding 5 contoh kasus diatas. Lalu, apakah KUHAP perlu direvisi atau malah ada yang salah di tubuh penegak hukum?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar