Ibu Diduga Menculik Anak Kandung, Ayah: Jason Disleksia


detiknews.com, Jakarta - Tudingan penculikan Fransisca terhadap anak kandungnya, dibantah oleh ayah Jason, Peter Soetanto. Peter beralasan mempertahankan Jason karena anaknya tersebut mengalami disleksia dan butuh sekolah khusus.

"Jason mengalami disleksia, sehingga membutuhkan sekolah khusus," kata kuasa hukum Peter, Nendy Heriyadi saat konfresnsi pers di Pejaten Village, Jalan Buncit Raya, Jakarta, Jumat, (23/12/2011).

Alasan tersebut tidak dibuat-buat. Berdasarkan hasil psikologi yang dilakukan oleh rumah sakit internasional di Bandung 2 tahun lalu, Jason dinyatakan disleksia. Akibat mengalami disleksia atensi Jason berkembang di bawah kemampuan anak-anak seusianya.
Seperti kemampuan membaca, yaitu Jason kesulitan memperhatikan tanda baca dan pemahaman terhadap inti bacaan. Jason cenderung mengulangi isi cerita mirip dengan kata-kata yang ia baca, namun kesulitan menyampaikannya kembali menggunakan kata-katanya sendiri.

"Kesulitan ini disertai kesulitan untuk fokus pada pokok pembicaraan dan tidak melebar dari inti permasalahan. Dapat dikatakan bahwa Jason mengalami kesulitan belajar spesifik, lebih khususnya disleksia," ungkap Nendy membacakan hasil analisis psikilogi tersebut.

Nah, karena Jason mengalami disleksia, Peter pun menyekolahkan Jason di sekolah khusus. Baik di Singapura maupun di Bandung. Selama bersama Peter, Jason secara rutin mengikuti terapi yang dilakuan ahli disleksia dan mengikuti sekolah khusus.

"Tetapi setelah direbut oleh Fransisca, Jason tidak diberikan terapi disleksia," beber Nendy.

Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika PN Jakarta Utara (PN Jakut) memutus cerai kedua orang tua tersebut pada 2005 lalu. Berdasarkan banyak pertimbangan, hakim memberikan hak asuh kepada ayah, Peter. Putusan PN Jakut ini lalu dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Tidak terima dengan putusan ini, Fransisca berusaha mengambil Jason dari tangan Peter. Usaha ini berhasil. Namun polisi menuduh Fransisca menculik Jason hingga Fransisca mempertanggungjawabkan perbuatanya di PN Bandung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar