Tahun Depan, Maskapai Wajib Bayar Rp 300 Ribu Jika Delay 4 Jam

detiknews.com, Jakarta - PT Angkasa Pura II, melalui Air Service Senior Manager Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jaya Tahoma Sirait, meminta semua maskapai penerbangan untuk memperhatikan masalah ketepatan waktu di tahun mendatang. Jika ada keterlambatan (delay) lebih dari empat jam, mulai tahun 2012 nanti, harus memberi kompensasi Rp 300 ribu kepada masing-masing penumpang.

"Sesuai ketentuan pemerintah, Peraturan Menteri Perhubungan No 77/2011, jika ada maskapai yang terlambat lebih dari empat jam, harus memberi kompensasi Rp 300 ribu. Kami akan perhatikan masalah ini," ucap Jaya Tahoma dalam jumpa pers persiapan Natal dan Tahun Baru 2012, Kamis (22/12/2011).

Karena itu, lanjut Jaya, bagi maskapai yang terlambat untuk segera berkoordinasi dengan pihaknya, guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

"Biasanya jika sedang liburan panjang begini, emosi penumpang meningkat. Jika ada keterlambatan pasti pada marah, meskipun tidak lama," ucapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar