Polisi Gadungan Otak Sindikat Curanmor di Ciledug Dibekuk


detiknews.comTangerang - Dedi Suntana (30) seorang pria yang mengaku polisi dengan pangkat Bripka terpaksa harus mempertanggungjawabkan apa yang sudah dilakukannya. Pasalnya Dedi ternyata adalah bukan seorang anggota polisi. Selain itu, belakangan diketahui Dedi adalah otak dalam sindikat curanmor.

Hal itu yang membuat Satuan Reskrim Polsek Ciledug, Kota Tangerang mendatangi rumahnya di Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Dalam aksinya, Dedi mengaku bertugas di Polda Metro Jaya. Ketika ditangkap Dedi mengaku memakai baju polisi gadungan untuk memperlancar aksi kedua orang temannya, yakni dua orang pria berinisial Jun (24) dan Sur( 29)."Keduanya juga berhasil kami bekuk di daerah Sepatan, Kabupaten Tangerang dan Larangan, Kota Tangerang. Dari penangkapan tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti 16 unit motor berbagai merk," ujar Kapolsek Ciledug, Sukiman yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Arief Syaifudin.

Menurut Sukiman, penangkapan sindikat curanmor ini berawal dari adanya laporan warga yang kehilangan motor di wilayah Ciledug. Dari laporan tersebut, kemudian pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

“Dari informasi yang didapat kita langsung menangkap Jun dan Sur yang berperan sebagai penadah di daerah Sepatan dan Larangan,” katanya, Senin (26/12).

Sementara Dedi ketika ditangkap langsung menunjukan kartu anggota Polda Metro Jaya berpangkat Bripka. “Kartu anggota tersebut dicetak oleh temannya seharga Rp 500 ribu,” katanya Sukiman.

Sukiman menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka adalah berkenalan dengan calon korbannya. Kemudian mereka mengajak korbannya untuk bermain futsal di wilayah Ciledug.

“Lalu tersangka berpura-pura meminjam motor korbannya. Setelah itu, motor korban dibawa kabur kemudian dijual atau digadaikan kepada Jun dan Sur seharga Rp 2 juta per unitnya,“ jelasnya.

Tersangka Sur yang berasal dari Wonogiri, Jawa Tengah bertugas menerima motor hasil curian Dedi yang mengaku sebagai anggota polisi. Sementara itu, Jun bertugas membuatkan surat plat nomor palsu yang kemudian dijual lagi kepada pembeli dengan harga berkisar Rp 3 juta.

“Kini ketiga tersangka mendekam di tahanan Polsekta Ciledug. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap anggota jaringan mereka,“ pungkas Sukiman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar