detiknews.com, Jakarta -
Polsek Pamulang mengeluarkan aturan tegas mengenai
rokok. Siapa pun yang merokok sembarangan di lingkungan mapolsek itu
akan didenda Rp 100 ribu. Aturan tegas ini perlu ditiru polsek-polsek
lainnya.
"Itu merupakan lompatan ke depan yang sangat bagus
sekali dan harus diikuti oleh polsek-polsek lainnya. Itu harus
diapresiasi," kata aktivis anti rokok, Ketua Bidang Penyuluhan dan
Pendidikan Lembaga Menanggulangi Masalah Merokok (LM3), Fuad Baradja
kepada detikcom, Kamis (20/12/2011).
Fuad menjelaskan aturan tegas di Polsek Pamulang
ini bisa jalan jika kapolseknya tidak merokok. Yang menjadi masalah
biasanya pimpinan justru merokok sembarangan sehingga diikuti
bawahannya.
"Ini memang tergantung pimpinannya. Saya yakin
pimpinan di Polsek Pamulang tidak merokok sehingga bisa menerapkan
aturan ini," sambungnya.
Fuad menjelaskan merokok tidak
dilarang. Namun yang menjadi masalah adalah merokok di sembarang tempat
sehingga menggangu orang lain. "Masalahnya adalah kalau merokok
dilakukan di sembarang tempat," imbuhnya.
Kapolsek Pamulang,
Kompol Zulkifli Muridu, mengatakan penertiban kawasan dilarang merokok
ini terinspirasi kebijakan Presiden dalam rangka pencanangan gerakan
Indonesia bersih.
"Untuk tahap awal kita akan denda Rp 100 ribu.
Ke depan bisa Rp 200 ribu. Ini sudah disepakati bersama dengan para
anggota. Ini berlaku juga untuk mereka yang datang ke polsek. Karena
kami sudah pasang larangan," ujarnya, Senin (19/12).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar