Sabu Senilai Rp 53 Miliar Disita, 2 Kurir Ditangkap


detiknews.comJakarta - 2 Kurir sabu-sabu ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok saat turun dari Kapal Lambelu di Pelabuhan Tanjung Priok. Dari kedua kurir tersebut, polisi menyita sabu sebanyak 26,8 kg dengan nilai Rp 53 miliar.

"Kita sudah menangkap dua kurir sabu, Sabtu 21 Desember pukul 14.00 WIB. Kita amankan 26,8 kg yang dibawa dua kurir berinisial AK dan MS," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Asep Syarifuddin saat dihubungi detikcom, Selasa (3/1/2012).Asep mengatakan, saat turun dari kapal, gerak-gerik kedua kurir ini membuat curiga petugas pelabuhan dan anggota Polres Pelabuhan. Saat dipanggil, keduanya berusaha kabur. AK dan MS lantas ditangkap.

"Setelah dibongkar kopernya, ada sabu itu," jelasnya.

Menurut pengakuan kedua kurir ini, barang haram itu dibawa dari Pangkalpinang, Riau, untuk dijual di Jakarta. Keduanya disuruh oleh JO yang kini buron. Setelah sampai di Jakarta, rencananya kedua kurir ini akan bertemu JO di sebuah hotel di Jakarta Utara.

"Nanti di sana (hotel) ketemu JO dan PUR yang juga masih buron. Kita nggak tahu peran PUR apa," ujar Asep. Saat dilacak di hotel tersebut, JO dan PUR sudah tidak ada. 

Apakah mereka terkait sindikat internasional? "Masih kita selidiki karena yang ketangkap ini ngakunya kurir," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar