Duh! Nenek Rasminah yang Dituduh Curi 6 Piring Divonis 130 Hari Bui

detiknews.comJakarta - Putusan mengagetkan datang dari Mahkamah Agung (MA). Sebab dalam kasasi MA, Rasminah alias Rasmiah Binti Rawan (55), diputus bersalah mencuri 6 piring milik majikannya. Sebelumnya, Rasminah diputus bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada 22 Desember 2010 lalu.


"Menyatakan Rasminah alias Rasmiah binti Rawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian. Menghukum terdakwa dengan hukuman 4 bulan 10 hari," kata kuasa hukum Rasminah dari LBH Mawar Saron, Jefri Moses Kam, saat berbincang dengan detikcom, Senin (30/1/2012).
Relak putusan ini dikirim MA lewat juru sita PN Jakut, Agus Muntanu. Kasasi No 653K/Pid.2011 diterima MA pada 24 Januari 2011. Putusan MA yang dibuat pada 31 Mei 2011 mengabulkan permohonan kasasi jaksa Kejari Tangerang dan membatalkan putusan PN Tangerang 1364/Pid.B/2010/PN. TNG.



"Memerintahkan mengurangi masa pidana dengan masa tahanan," terang relak putusan tersebut.



Atas putusan ini, LBH Mawar Saron sangat kaget. Banyak hal yang menimbulkan tanda tanya karena pihak LBH Mawar Saron menunggu hingga habis waktu 14 hari pengajuan kasasi.



"Kita sampai tunggu hingga sore hari. Di hari ke-14, tidak ada pengajuan kasasi masuk. Ini kok ada putusan MA-nya?" terang Jefri terkaget-kaget.



Seperti diketahui, Rasminah adalah pembantu rumah tangga yang sebelumnya dituduh oleh majikannya, Siti Aisyah Margaret Soekarnoputri, mencuri 6 piring miliknya. Dia dituntut hukuman 5 bulan penjara namun dibebaskan PN Tangerang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar