Pihak Keluarga Tak Terima Kematian TKI Yuyun


VIVAnews – Keluarga almarhum Yuningsih binti Mahpud (Yuyun), TKI asal Sukabumi yang bekerja di Yordania selama 2 tahun, tidak terima dengan kematian Yuyun yang terkesan mendadak. Terlebih, jenazah Yuyun dipulangkan ke mereka dalam kondisi tak pantas.

Mereka pun menolak penjelasan yang diberikan oleh pihak Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) serta Kementerian Tenaga Kerja, terkait kronologis meninggalnya Yuyun. Sebelumnya BNP2TKI mengatakan, Yuyun meninggal di RS Polri Kramat Jati, Jakarta, 6 hari setelah tiba di Indonesia dalam kondisi depresi.“Kami tidak dapat menerima penjelasan ini. Ini tidak sesuai nalar, tidak sesuai kondisi jenazah (yang luka-luka) saat dipulangkan ke kami,” ujar Lukman, kerabat Yuyun, ketika menerima perwakilan BNP2TKI dan Kemenakertrans di Sukabumi, sesaat sebelum pemakaman almarhum, lewat tengah malam atau dini hari tadi, 30 Desember 2011.

Keluarga akhirnya bersedia menerima keterangan pihak BNP2TKI dengan catatan. BNP2TKI dan PT. Trisual Bintang Mandiri (TBM) selaku pihak yang memberangkatkan Yuyun ke Yordania harus memenuhi 3 tuntutan mereka. Tuntutan dan hasil negosiasi di antara mereka dituangkan dalam kesepakatan tertulis hitam di atas putih.

Tuntutan pertama, Kemenakertrans, BNP2TKI, dan PT. TBM harus menjamin turunnya asuransi almarhum Yuyun, selambat-lambatnya 14 hari setelah semua syarat terpenuhi. Kedua, Kemenakertrans, BNP2TKI, dan PT. TBM harus memperjuangkan hak almarhum Yuyun selama bekerja di Yordania. Ketiga, PT. TBM harus memberi uang duka dan penyelenggaraan tahlil sebesar Rp7 juta, yang akan ditransfer pada tanggal 3 Januari 2012.

Sebelum kesepatan tercapai, keluarga alharhum sempat mengancam utusan dari ketiga instansi tersebut. “Jawaban atas ketiga tuntutan kami harus jelas malam ini juga. Kami tidak terima keluarga kami dipulangkan dalam kondisi seperti ini. Almarhum Yuyun juga manusia seperi Anda semua. Bila jawaban tidak dapat diputuskan malam ini, maka jenazah Yuyun tidak akan dimakamkan dan Bapak-bapak tidak bisa pulang dari tempat ini,” ancam Aris, ipar korban, Kamis malam 29 September 2011.

Syukurlah kesepakatan akhirnya tecapai berkat kepiwaian Kapolsek Sukaraja, Sukabumi, Kompol Warsito, dalam menengahi kedua belah pihak. “Polisi akan mencoba memediasi bila terjadi penyelewengan pada perjanjian yang secara hukum menjadi perdata ini,” kata dia. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar