Kebagian Hasil Perampokan Toko Emas, Pengacara Pelaku Ikut Ditangkap


Jakarta Perampokan toko emas di Ciputat, Tangerang, melibatkan sejumlah orang dari berbagai profesi yang berbeda. Seorang pengacara tersangka, Erwanto Setia Ompu (38), ternyata juga terlibat dalam aksi perampokan di empat toko emas itu.

Kepala Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Herry Herywan mengatakan, Erwanto terlibat karena menyembunyikan salah satu tersangka, Anwar Syarifudin alias Ayib berikut barang buktinya. Erwanto dijerat dengan Pasal 55 jo 56 KUHP.

"Dia mendapatkan bagian sekitar Rp 45 juta," kata Herry kepada detikcom, Minggu (4/3/2012).

Erwanto bekerja di sebuah kantor pengacara di Serang, Banten. Dia ditangkap aparat Subdit Resmob Polda Metro Jaya yang dipimpin langsung oleh AKBP Herry Heryawan, di Serang, Minggu (4/3) pagi.

"Dia magang di kantor pengacara tersebut," ujar Herry.

Herry menjelaskan, usai perampokan, Ayib menemui Erwanto untuk meminta bantuan. Ayib, dalam perampokan toko emas itu mendapatkan bagian sekitar Ep 100 juta lebih.

Hasil kejahatan itu, kemudian dibelikan mobil Suzuki Aerio warna silver bernopol D 2 WL. Ayib sendiri ditangkap di Cikawao, Bandung, Jawa Barat pada Kamis (2/3).

"Ayib meminta bantuan kepada Erwanto untuk memanggil AKP D ke Depok," kata Herry.

Ayib kemudian menitipkan mobil tersebut ke AKP D. Ayib sendiri adalah sepupu dari Erwanto. Sementara AKP D adalah kakak ipar Erwanto. AKP D ini bertugas di Polda Lampung.

Namun, polisi masih mendalami dugaan keterlibatan AKP D dalam kasus tersebut. Setelah polisi mengetahui bahwa mobil tersebut ada pada AKP D, polisi kemudian meminta AKP D menyerahkan mobil tersebut ke Polda Metro Jaya.

Erwanto bahkan sempat mengirimkan SMS kepada AKP Darso, pascapenangkapan sejumlah tersangka. Di dalam pesan singkat itu kepada AKP D, Erwanto meminta namanya dirahasiakan dulu. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar